faq1:5k21:103150--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Di prepopulated WP buat pajak masukan tidak dikreditkan lalu di SPT tidak mengurangi PK. WP maunya mengurangi. Kalau sudah approval sukses apakah bisa ubah pengkreditan mas/mba? Dari tidak dikreditkan menjadi dikreditkan.
Jawaban
untuk PM jika sudah approval success bisa diubah pengkreditannya. Pilih aja faktur pajak masukannya trus klik ubah pengkreditan pajak masukan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103150--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1