User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103150--02-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Di prepopulated WP buat pajak masukan tidak dikreditkan lalu di SPT tidak mengurangi PK. WP maunya mengurangi. Kalau sudah approval sukses apakah bisa ubah pengkreditan mas/mba? Dari tidak dikreditkan menjadi dikreditkan.

Jawaban

untuk PM jika sudah approval success bisa diubah pengkreditannya. Pilih aja faktur pajak masukannya trus klik ubah pengkreditan pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103150--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1