User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103147--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika melakukan pembangunan tempat ibadah (masjid) apakah nanti akan diwajibkan menyetorkan ppn kms? pembangunan masjid tersebut berada di kawasan SPBU. sudah dijelaskan pmk 163/2012 dan info wp memenuhi ke 3 kriteria

Jawaban

terkait pembangunan mesjid tidak memenuhi klausul “diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha”

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/103147--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1