faq1:5k21:103139--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, pasal 10 ayat (4) UU HPP “Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.” nah itu kalau misal ada WP membetulkan skrg, tapi ikut PPS juga (pembetulan
Jawaban
kalau WP OP ikut PPS maka atas SPT pembetulan yang disampaikan, dianggap tidak disampaikan. jadi kalau WP mau pembetulan SPT sekarang dan berniat mengikuti PPS maka tidak perlu pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k21/103139--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)