User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103133--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya min, misalnya PPh Pasal 21 ada LB 20 jt di masa maret, kemudian dikompensasikan ke April dan masih ada sisa 5jt. Atas kelebihan 5jt tersebut masih bisa dikompen ke masa Mei juga kan? mas, mbak, ini boleh kan ya? ketentuannya dimana kah?

Jawaban

atas LB April 5jt bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya, ada dipetunjuk pengisian SPT 21 Per14-2013

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k21/103133--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)