faq1:5k21:103133--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau tanya min, misalnya PPh Pasal 21 ada LB 20 jt di masa maret, kemudian dikompensasikan ke April dan masih ada sisa 5jt. Atas kelebihan 5jt tersebut masih bisa dikompen ke masa Mei juga kan? mas, mbak, ini boleh kan ya? ketentuannya dimana kah?
Jawaban
atas LB April 5jt bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya, ada dipetunjuk pengisian SPT 21 Per14-2013
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k21/103133--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)