faq1:5k21:103130--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak kalo skrg jasa konstruksi udah gaada yang dikenakan PPh pasal 23 kan ya semuanya PPh final? kalo gapunya Sertifikat Badan Usaha tetep dikenakannya PPh final juga kan? Ketentuannya dimana ya?
Jawaban
Perusahaan jasa konstruksi, jasa yang diberikan jasa konstruksi, dijelaskan normatif sesuai PP 51/2008 apabila tidak memiliki kualifikasi usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/103130--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1