faq1:5k21:103129--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan punya gudang di batam. Ada transaksi penjualan barang ke Non PKP, yg buat invoice perusahaan saya yg pusat namun barang dikeluarkan dari Batam. Dalam hal ini apa perusahaan pusat saya perlu menerbitkan faktur pajak ya? perusahaan pusat ada di jakarta
Jawaban
Transaksi Penjualan dari PT Pusat yang di jakarta ke TLDDP. Cuma barangnya ada di kawasan bebas. Dijelaskan normatif, tetap terbitkan FP 01, karena yang dijakarta ini PKP dan mengakui ada penyerahan. Terkait barang yang dari kawasan bebas dikeluarkan ke TLDDP ada kemungkinan nanti kena PPN lagi yang dipungut BC.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/103129--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)