faq1:5k21:103128--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas/Mbak ada CV “mati suri” terus nanya berarti harus lapor spt tahunan dari 2012? walaupun tidak ada transaksi ? jawabnya spt apa ya?
Jawaban
sesuai pasal 13 ayat 1 dan juga pasal 15 ayat 1 UU KUP bahwa daluwarsa penetapan itu 5 tahun setelah saat terutangnya atau berakhirnya tahun pajak. harusnya tidak masalah jika tidak lapor. tapi jika tetap ingin lapor silahkan. jika ada kendala pelaporan melalui djponline terkait daluwarsa, boleh konfirmasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k21/103128--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)