faq1:5k21:103127--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#55Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP PT. x (di Indonesia) memberikan imbalan berupa komisi ke WNA (China) karena sudah mencarikan barang berupa mesin untuk WP PT x, Apakah dengan memberikan komisi tersebut dikenakan PPh pasal 26 atau bagaimana ya?
Jawaban
#55A pm yaa mas atas penghasilan dari imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yg dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh SPDN, maka dipotong PPh 26 dengan tarif 20% (Pasal 26 UU PPh sttd UU Cika)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k21/103127--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)