faq1:5k21:103125--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika perusahaan kami rugi, apakah kami tetap dikenakan pajak penghasilan setiap bulan PPh Pasal 25 dan pajak penghasilan yang dihitung pada laporan laba rugi perusahaan?
Jawaban
apakah maksudnya pajak penghasilan yang dikenakan dalam SPT Tahunan? penghasilan dan biaya di laporan laba rugi kan memang diinput di SPT Tahunan Badan tapi bisa ada koreksi dan terkait ada PPh badan terutang atau tidak, tergantung apakah berdasarkan SPT Tahunan ada Penghasilan Kena Pajak atau tidak. Untuk angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, dasar pengenaannya sesuai pasal 25 uu pph dan pasal 2 pmk-215/2018
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/103125--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)