faq1:5k21:103107--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
barang yang keluar dari gudang berikat apakah harus dibuatkan Faktur Pajak? Mas Mbak, untuk gudang berikat ini merupakan tempat penimbunan berikat lainnya ya? Ketentuannya merujuk ke pmk 65/2021? Ini perlu di gali lagi nggak ya diserahkan ke Luar Daerah Pabean, TPB atau TLDDP gitu?
Jawaban
Gudang berikat merupakan bagian dari tempat penimbunan berikat. Ketentuannya dapat mengacu ke PP 32/2009 dan PMK 65/2021 Boleh sih kalau mau digali lagi. Barang yang dikeluarkan tsb sebelumnya berasal darimana?
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/103107--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)