faq1:5k21:103106--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang saya mau tanya mengenai deviden badan yang tidak go public, apakah deviden interim dalam negri yg diterima, pajaknya dipungut oleh badan atau di setor sendiri oleh penerima deviden?
Jawaban
pembagian dividen interim termasuk dividen yg dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 24 PMK-18/2021. Jadi tetap lihat lagi yang terima dividen apakah OP atau Badan, DN atau LN.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/103106--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)