User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103106--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang saya mau tanya mengenai deviden badan yang tidak go public, apakah deviden interim dalam negri yg diterima, pajaknya dipungut oleh badan atau di setor sendiri oleh penerima deviden?

Jawaban

pembagian dividen interim termasuk dividen yg dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 24 PMK-18/2021. Jadi tetap lihat lagi yang terima dividen apakah OP atau Badan, DN atau LN.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k21/103106--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)