faq1:5k21:103105--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

a. Karena tujuan barang adalah eksport, apakah kami masih harus membayar pajak PPN 10% ketika membeli barang dari mitra pabrik di Indonesia (poin 2). Karena PPN 10% ini akan mengurangi daya saing kami sebagai exportir, sedangkan barang tidak pernah digunakan di dalam negeri. b. Apakah ada keringanan dalam hal ini. Karena apabila dikenakan pajak 10%, maka kami lebih berminat untuk membuka kantor dan account bank di Hong Kong. Tentunya tidak akan menguntungkan bagi Indonesia, tapi ini satu satun

Jawaban

kalau atas pembelian barang dari mitra pabrik di Indonesia, selama mitra itu PKP, ya tetap akan dipungut PPN 10%. Dan kemudian atas ekspor BKP yang dilakukan juga akan terutang PPN dengan tarif 0%. Terkait dengan keriangan, tidak ada ketentuan yang mengatur. Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut bisa konsultasi ke AR di KPP.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/103105--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)