faq1:5k21:103104--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Instansi Pemerintah buat kode billing harus dari NPWP dia sendiri atau bisa dari pihak lain? Jadi Pemprov Jabar mau membayar pph 21 pegawai, tapi kode billingnya dibuat dari BPKAD dan langsung dibayarkan, apakah bisa?
Jawaban
Seharusnya menggunakan NPWP si pemotongnya kalau memang di pemotongnya adalah Pemprov, karena nanti saat diinputkan ke ebupot agar bisa tervalidasi.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/103104--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)