User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103104--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Instansi Pemerintah buat kode billing harus dari NPWP dia sendiri atau bisa dari pihak lain? Jadi Pemprov Jabar mau membayar pph 21 pegawai, tapi kode billingnya dibuat dari BPKAD dan langsung dibayarkan, apakah bisa?

Jawaban

Seharusnya menggunakan NPWP si pemotongnya kalau memang di pemotongnya adalah Pemprov, karena nanti saat diinputkan ke ebupot agar bisa tervalidasi.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/103104--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)