User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103094--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi penyerahan jasa dari pihak Malaysia ke Indo. jasa instalasi yang terpisah dengan pembelian ke WPLN dengan P3B Indonesia-Malaysia masuk ke article berapa?

Jawaban

Pasal 7 P3B Malaysia-Indo, poin 1. Laba suatu perusahaan yg berkedudukan di suatu Negara pihak pd Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu BUT. Selama pihak Malaysia tidak memiliki BUT di Indo, maka hak pemajakannya ada pd Malaysia, pihak Indo cukup terbitkan bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/103094--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1