faq1:5k21:103092--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#9Q @kring_pajak gaji dari dalam negeri dibayarkan ke direktur yg berpendudukan singapore kena pajak apa & berapa tarif? — ijin tanya mas/mba, kalo ini jg termasuk objek pph pasal 26 dgn tarif 20% atau sesuai p3b, atau gimana ya mas/mba

Jawaban

#9A: coba dipastikan dulu mba, direkturnya ini merupakan SPDN atau SPLN? SPDN diatur di Pasal 2 PMK 18 th 2021, SPLN diatur di Pasal 3 kalau dia termasuk dalam SPDN, maka dipotong PPh 21 dengan perhitungan sesuai PER 16 th 2021 kalau direktur adalah SPLN, maka dipotong PPH 26 dengan tarif 20% atau jika memanfaatkan P3B, tarif sesuai yg diatur di P3B

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k21/103092--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)