faq1:5k21:103090--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#25Q: mau tanya terkait pajak penerimaan sumbangan yayasan bagaimana perlakuan pph ketika yayasan menerima sumbangan dari perusahaan lain yg pengurusya ada di pemberi dan diyayasan itu sendiri yayasan bergerak dibidang sosail panti asuhan
Jawaban
#25A bentar sinn sampaikan normatif menurut PMK 245 th 2008 dan PMK 90 th 2020
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k21/103090--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)