User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103090--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#25Q: mau tanya terkait pajak penerimaan sumbangan yayasan bagaimana perlakuan pph ketika yayasan menerima sumbangan dari perusahaan lain yg pengurusya ada di pemberi dan diyayasan itu sendiri yayasan bergerak dibidang sosail panti asuhan

Jawaban

#25A bentar sinn sampaikan normatif menurut PMK 245 th 2008 dan PMK 90 th 2020

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k21/103090--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)