faq1:5k21:103089--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami bermaksud untuk membeli mesin dari malaysia dalam mesin tersebut terdapat jasa instalasi yang tagihankan dalam invoice yang berbeda, terkait hal tersebut apakah kami perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% ? atau hanya melakukan pembayaran JKPLN saja ?
Jawaban
sepanjang ada penghasilan yang diberikan dari indonesia ke wpln harusnya tetap dilakukan pemotongan pph pasal 26 mba
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/103089--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)