User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103089--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami bermaksud untuk membeli mesin dari malaysia dalam mesin tersebut terdapat jasa instalasi yang tagihankan dalam invoice yang berbeda, terkait hal tersebut apakah kami perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% ? atau hanya melakukan pembayaran JKPLN saja ?

Jawaban

sepanjang ada penghasilan yang diberikan dari indonesia ke wpln harusnya tetap dilakukan pemotongan pph pasal 26 mba

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k21/103089--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)