User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103076--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait Penjualan saham oleh WPLN (China), yang dibeli oleh WPDN, jika memiliki p3b, Di Pasal 2 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999, disebutkan Terhadap WPLN berkedudukan di negara2 yg telah mempunyai P3B dg Indo, maka pemotongan PPh Pasal 26 ini hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. Ini artinya jika di p3b disebutkan di kenakan di indonesia, maka tarif tetap balik ke KMK-434/KMK.04/1999 ya, 5%, bukan menggunakan tarif p3b? Karena tidak ada kat

Jawaban

Betul. tarif di Psl 2 KMK-434/1999. Kaitkan ke Psl 13 P3B Indo-Cina, poin 4: “Keuntungan dari pemindahtanganan saham2 dari modal suatu perseroan di mana assetnya yg terutama secara langsung/tidak (…) yg terletak di satu Negara Pihak pd Persetujuan dpt dikenakan pajak di Negara tsb”. Artinya, atas penjualan saham milik WPLN (Cina) tsb berdasarkan P3B dapat dipajaki di Indo. Oleh karena P3B tidak mengatur tarif khusus, melainkan hanya terkait hak pemajakan ada di siapa, maka tarif tetap KMK 434.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/103076--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)