User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103067--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya kan ada pembetulan untuk spt pph 21 masa, pembetulan karena ada penambahan pembayaran 21 final pesangon, namun pada saat akan melaporkan di e filling statusnya NIHIL apa memang seperti itu atau seharusnya ada kurang bayar karena ada penambahan final pesangon?

Jawaban

jika tidak ada perubahan angka selain pph final, ya akan nihil, karena pph 21 terutang normal sama dengan pembetulan. jumlah pph final gak masuk ke bagian B ya, artinya tidak mempengaruhi nilai angka B.15 di spt induk.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/103067--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)