faq1:5k21:103054--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah transaksi jasa dengan pemotong bisa setor sendiri pph 23-nya?
Jawaban
tidak bisa, mekanismenya dipotong oleh pengguna jasa
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/103054--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1