User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103021--14-desember-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Saya ingin lapor PPh 21 badan, ada lebih bayar tapi di catatan nya ada keterangan bahwa melampirkan SKD dan juga SSP Itu bagaimana ya min?

Jawaban

Silakan dilampirkan tanda terima skd jika ada transaksi PPh 26 dengan tax treaty, dan SSP final juga silakan dilampirkan. Namun wp no respon

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/103021--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)