faq1:5k21:103021--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Saya ingin lapor PPh 21 badan, ada lebih bayar tapi di catatan nya ada keterangan bahwa melampirkan SKD dan juga SSP Itu bagaimana ya min?
Jawaban
Silakan dilampirkan tanda terima skd jika ada transaksi PPh 26 dengan tax treaty, dan SSP final juga silakan dilampirkan. Namun wp no respon
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/103021--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)