Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba Jika perusahaan kami pinjam dana / kredit ke bank dengan jaminan dari perusahaan 2 unit bangunan namun tidak mencukupi sehingga ditambahkan jaminan 1 unit bangunan atas nama pribadi direktur / pemilik perusahaan pinjaman tersebut atas nama perusahaan dan dipakai untuk perusahaan bunga dan segala biaya menjadi tanggungan perusahaan apakah hal ini dikategorikan hubungan istimewa? apakah biaya yang dikenakan bank untuk keperluan perusahaan dikoreksi fiskal?
Jawaban
Bisa dijelaskan saja mba terjadinya hubungan istimewa ini ada apabila terjadi yang dijelaskan di pasal 18 UU PPh ayat 4. Untuk biaya yg dikenakan bank ini bisa dicek di pasal 6 dan 9, kalau masuk dalam psal 6 uu pph maka bisa dibiayakan namun kalay termasuk dalam psal 9 tidak dapat dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL