Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon advisenya terkait transaksi sebagai berikut: Kami adalah Wajib Pajak yang berdomisili di Jakarta : NPWP : 92.449.865.2-017.000 Wajib Pajak : PT Hanoco Interior Arsitektur Kebetulan kami ada transaksi dengan wajib pajak yang berada di kawasan FTZ di Pulau Karimun. Transaksi kami berupa jasa kontruksi “ Pengerjaan Kontruksi Sipil, Filling Hall, Pondasi Storage Tank dan Kolam PMK”. Yang akan kami tanyakan adalah apakah atas transaksi diatas kami terbitkan Faktur pajak dengan kode 01
Jawaban
menurut PMK 62 2012 stdd PMK 171 2017 pasal 10 ayat 7, Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Jenis Jasa Kena Pajak tertentu ini terdapat pada PMK 32 2019. Disebutkan dalam PMK 32 2019 Pasal 4 ayat 2 terkait konstruksi : Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu jas
Dasar Hukum
–
Editor
MIP