faq1:5k21:102993--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kak Direktur Kami, yang menandatangani SPT PPh badan meninggal. apakah penandatanganan SPT PPh Badan (Pembetulan) dapat diganti oleh yang lain ? siapa yang berhak menandatangani ?
Jawaban
sesuai pasal 32 UU KUP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, badan diwakili oleh pengurus. Jadi bisa ditandatangani oleh pengurus lainnya ya mba untuk SPT badan tadi. WP juga dapat diarahkan untuk baca sendiri Penjelasan pasal 32 UU KUP stdd UU HPP ya untuk definisi pengurus itu siapa saja.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/102993--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)