faq1:5k21:102992--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp jual rumah di 2020, di setiap angsuran yang dibayar pembeli udah disetor dan dilapor PPh 4(2) pertengahan 2021, pembeli membatalkan pembeliannya. apakah PPh 4(2) yg udah dibayar bisa di PBK?
Jawaban
terkait PBk sebenarnya bisa saja sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak terutang di spt atau terdapat kesalahan dalam pembayaran. Hanya saja karena ini sudah dilaporkan spt nya dan karena tidak diatur apabila ada pembatalan transaksi ini bisa di PBk atau tidak, coba konfirmasi terlebih dulu ke KPP pemrosesnya ya mas.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/102992--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)