faq1:5k21:102991--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya mas mbak. Bagaimana penerbitan FP atas penjualan aset jika perusahaan sudah melakukan rups terkait pembubaran perusahaan.
Jawaban
kalau masih PKP tetep seperti biasa mas terbitin FP 09 jika yang dijual adalah aset yang memang tidak untuk diperjual belikan. kalau misal asetnya itu ketika diperoleh tidak dapat dikreditkan PM nya maka tidak dilakukan pemungutan PPN. kembali ke aturan umum aja mas. karena jika pkp nya belum dicabut, secara perpajakan dia tetap ada kewajiban pemungutan PPN. lebih teknis lagi bisa konfirmasi ke KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/102991--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)