faq1:5k21:102989--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp pp 23. namun di bulan nov sudah melebihi 4,8 M. apakah masih tetap dapat memanfaatkan insentif? wp sudah menggunakan pmk 149
Jawaban
Menurut PP 23 2018 Pasal 7 ayat 1 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. dan insentif DTP sesuai PMK 9 2021 stdd PMK 149 2021 diberikan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/102989--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)