faq1:5k21:102988--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP ingin penetapan NE namun mendapatkan STP yg belum dibayar. Apakah dapat diproses penetapan Ne nya?
Jawaban
kriteria penetapan NE kan ada di pasal 24 ayat 2 per 04/2020. Sepanjang memenuhi kriteria tersebut maka bisa ditetapkan NE dan layanan penetapan NE melalui kita terbatas pada kriteria di paaal 24 ayat 2 huruf a, b, dan c. Namun, karen wp masih ada utang pajak ( STP ), sarankan wp untuk melunasi utang pajaknya terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/102988--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)