faq1:5k21:102987--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi yayasan memberi bantuan ke anak2 berupa beasiswa. menurut pmk 68 thn 2020 pasal 3 dibilang bisa dibebankan bila dibayar ke sekolah. kalau yayasannya menitipkan ke anaknya untuk dibayarkan ke sekolah apakah bisa dibebankan?
Jawaban
normatif saja sesuai pasal 2 nya ya fis. untuk cara pembayarannya memang gak diatur lebih lanjut meskipun memang lazimnya dibayarkan langsung ke sekolahnya. diarahkan untuk penegasan saja ke KPP \.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/102987--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)