faq1:5k21:102983--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan ditahun 2020 SPT Badannya lebih bayar (PPH 28 A) dengan catatan perusahaan mengalami laba dan kredit pajaknya (Hanya PPH 25) nominalnya lebih besar dari pada utang pajak sehingga mengalami LB. Pertanyaannya apakah ditahun 2021 perusahaan harus membayar angsuran PPH 25 atau tidak ?
Jawaban
Tergantung hasil di bagian induk SPT Tahunan kolom angsuran PPh 25 tahun berjalan. Bisa tetap muncul karena kredit PPh 25 yg disetor tidak dimasukkan ke dalam perhitungan, hanya kredit yg berasal dari pemungutan/pemotongan oleh pihak lain.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/102983--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1