faq1:5k21:102980--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila suatu perusahaan ingin menerapkan metode pajak ditanggung perusahaan , atas pajak yg di tanggung perusahaan itu perlakuannya bagaimana? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
untuk pajak yang ditanggung perusahaan bisa saja dilakukan demikian. atas pajak yg ditanggung ini kalau dianggpa sebagai tunjangan pph - maka atas tunjangan tersebut menambah penghasilan pegwai dan atas tunjangan yg tersebut bisa dibiayakan oleh perusahaan. namun apabila pajak penghasilan yg ditanggung ini bukan merupakan tunjangan yg diberikan pegawai maka atas pph yg ditanggung ini tidak dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/102980--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)