User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102977--14-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jika wp badan mengikuti tax amnesty di tahun 2015, kmd ada kesalahan transaksi, apakah benar spt nya gabisa dilakukan pembetulan?

Jawaban

WP ingin pembetulan untuk tahun 2015. WP yg menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak lagi untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Pasal 35 PMK-118/2016)

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/102977--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)