faq1:5k21:102977--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika wp badan mengikuti tax amnesty di tahun 2015, kmd ada kesalahan transaksi, apakah benar spt nya gabisa dilakukan pembetulan?
Jawaban
WP ingin pembetulan untuk tahun 2015. WP yg menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak lagi untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Pasal 35 PMK-118/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/102977--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)