User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102969--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau semisal saya lapor pph 21 normal dengan KB 1jt, nah 1 jtnya ini kan saya bayar setelah di cek kembali ternyata pph 21 yang dilaporkan seharusnya nihil… lalu atas pph 21 yang sudah saya setorkan ini mau saya pbk ke pph 29, untuk pengisian di spt pph ps 21 (pemb-1) nanti bagaimana ya? apakah saya munculkan lebih bayar atau lgsg saya nihilkan saja ya?

Jawaban

kalo pembetulan jadi nihil harusnya di no 15 angkanya 0 di no 16 angkanya 1jt, (karena no 16 itu sesuai no 15 yg di betulkan) jadi nanti no 17nya 0-1jt=-1jt (LB 1 juta) kalo kasus gini ga bisa di Pbk, harus kompensasi sesuai pilihan di no 18

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k21/102969--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)