User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102959--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#11Q https://twitter.com/Silvia_VND/status/1470310237097762816 @kring_pajak .. mohon infomasinya jika ada asuransi unit link dan mendapatkan pendapatan bunga atas investasi di asuransi. apakah atas pendapatan tersebut masuk ke objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan?

Jawaban

#11A pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa masuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Namun karena unit link, ada keuntungan pada bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997 disebutkan keuntungan tsb diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final, tetapi te

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k21/102959--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)