User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102958--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#13Q: saya mau tanya soal pelaporan pembayaran pajak oleh emiten atas saham pendiri yang formatnya ada di SE - 06/PJ.4/1997 itu berarti pelaporan + format laporannya harus dilaporkan ke KPP dan BEI ya?

Jawaban

#13A By pm. sesuai SE-06/PJ.4/1997 memang disebutkan seperti itu di angka 6 huruf b c dan d b. Emiten wajib menyampaikan laporan penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran. c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas berisikan sekurang-kurangnya : - Nama dan NPWP pemilik saham pendiri;

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k21/102958--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)