faq1:5k21:102949--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya baca aturan terkait CSR yg bisa dikreditkan kan jika melalui lembaga yg telah disahkan pemerintah salah satunya. rencananya kami akan lakukan CSR melalui 'BenihBaik.com'. saya baca webnya itu sudah disahkan oleh kementrian sosial. apakah artinya CSR itu bisa kami kreditkan sebagai biaya dalam SPT Tahunan kami?
Jawaban
maksud dikreditkan disini berarti bisa di biayakan di spt tahunan ya, wp mengacunya ke peraturan yang mana.. Terkait bisa dibiayakan atau tidak jawab normatif saja ya terkait pemberian csr tersebut sesuai dengan pasal 6 UU PPh maka bisa dikurangkan dari ph bruto
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/102949--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)