User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102949--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya baca aturan terkait CSR yg bisa dikreditkan kan jika melalui lembaga yg telah disahkan pemerintah salah satunya. rencananya kami akan lakukan CSR melalui 'BenihBaik.com'. saya baca webnya itu sudah disahkan oleh kementrian sosial. apakah artinya CSR itu bisa kami kreditkan sebagai biaya dalam SPT Tahunan kami?

Jawaban

maksud dikreditkan disini berarti bisa di biayakan di spt tahunan ya, wp mengacunya ke peraturan yang mana.. Terkait bisa dibiayakan atau tidak jawab normatif saja ya terkait pemberian csr tersebut sesuai dengan pasal 6 UU PPh maka bisa dikurangkan dari ph bruto

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/102949--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)