User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102944--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika badan memberikan pinjaman ke orang pribadi, dan mendapatkan bunga dari pinjaman tersebut. Sementara orang pribadi tidak memiliki kewajiban memotong PPh 23 atas bunga tsb. Apakah WP Badan harus menyetorkan pph 23 nya sendiri

Jawaban

Jika si peminjam bukan pemotong maka ga ada potputnya mba. Jadinya masuk ke SPT Tahunan pakai tarif umum.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/102944--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)