faq1:5k21:102944--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika badan memberikan pinjaman ke orang pribadi, dan mendapatkan bunga dari pinjaman tersebut. Sementara orang pribadi tidak memiliki kewajiban memotong PPh 23 atas bunga tsb. Apakah WP Badan harus menyetorkan pph 23 nya sendiri
Jawaban
Jika si peminjam bukan pemotong maka ga ada potputnya mba. Jadinya masuk ke SPT Tahunan pakai tarif umum.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/102944--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)