User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102939--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, kalau wp ada npwp pusat dan cabang. lalu yang dikukuhkan sebagai PKP hanya atas cabangnya saja. ketika dia melakukan ekspor, untuk npwp yg dicantumkan di PEB-nya harus npwp pusat ya? kalau kaya gt apakah PEB-nya tetep bisa diinput di efakturnya cabang?

Jawaban

untuk npwp yg dicantumkan di PEB-nya harus npwp pusat ya? tidak ada di aturan kita, konfirmasi ke BC, apakah PEB-nya tetep bisa diinput di efakturnya cabang? tidak bisa karena sudah menggunakan validasi

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k21/102939--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)