faq1:5k21:102939--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, kalau wp ada npwp pusat dan cabang. lalu yang dikukuhkan sebagai PKP hanya atas cabangnya saja. ketika dia melakukan ekspor, untuk npwp yg dicantumkan di PEB-nya harus npwp pusat ya? kalau kaya gt apakah PEB-nya tetep bisa diinput di efakturnya cabang?
Jawaban
untuk npwp yg dicantumkan di PEB-nya harus npwp pusat ya? tidak ada di aturan kita, konfirmasi ke BC, apakah PEB-nya tetep bisa diinput di efakturnya cabang? tidak bisa karena sudah menggunakan validasi
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/102939--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)