faq1:5k21:102931--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
batas waktu investasi dividen pmk 18 itu kapan?
Jawaban
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102931--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1