faq1:5k21:102930--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP OP mau betulin spt 2019, kalo nanti ikut PPS, pembetulannya ini beber gak diakui ya?
Jawaban
Pasal 10 ayat 4 UU HPP Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102930--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)