User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102918--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Halo min, mau nnya, penyusutan untuk aktiva tetap yg dijual dipertengahan tahun, misal di jual di bulan November, penyusutan yg diperbolehkan fiskal smpai bulan apa? Atau malah tidak bole di susutkan? @kring_pajak @DitjenPajakRI

Jawaban

Untuk penyusutannya silakan di proporsikan sesuai dengan jumlah bulan penyusutan di tahun tersebut, apabila memang barangnya sudah di jual di bulan November, maka silakan di susutkan sampai bulan Oktober, karena nantinya pembeli akan mulai menyusutkan di bulan di perolehnya barang tersebut yaitu November, sehingga atas barang yang sama tidak akan di susutkan 2 kali di bulan yang sama.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k21/102918--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)