faq1:5k21:102918--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Halo min, mau nnya, penyusutan untuk aktiva tetap yg dijual dipertengahan tahun, misal di jual di bulan November, penyusutan yg diperbolehkan fiskal smpai bulan apa? Atau malah tidak bole di susutkan? @kring_pajak @DitjenPajakRI
Jawaban
Untuk penyusutannya silakan di proporsikan sesuai dengan jumlah bulan penyusutan di tahun tersebut, apabila memang barangnya sudah di jual di bulan November, maka silakan di susutkan sampai bulan Oktober, karena nantinya pembeli akan mulai menyusutkan di bulan di perolehnya barang tersebut yaitu November, sehingga atas barang yang sama tidak akan di susutkan 2 kali di bulan yang sama.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/102918--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)