faq1:5k21:102911--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP kontraktor sudah ada kualifikasi usaha tadi expired, nah sekarang lagi proses pepanjangan, gimana?
Jawaban
selama pada saat terutang PPh tidak ada kualifikasi usaha yang aktif, maksudnya yg lama sudah expired dan yang baru belum terbit, maka dianggap tidak memiliki kualifikasi, kecuali memang ada surat tertentu dari LPJK nya yang menyebutkan bisa bisa pake kualifikasi yang lama selama proses perpajangan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102911--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)