faq1:5k21:102910--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan terkait PBB P2 perihal pengisian harta di SPT Tahunan OP. untuk interpretasi maksud pertanyaan Wajib Pajak. Apakah ini termasuk bukan wewenang kita?
Jawaban
Betul ka, untuk PBB yg dimaksud WP sepertinya PBB P2 ya. Dijawab saja sambil digali di awal apakah yg dimaksud WP ini merupakan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Jika iya maka untuk informasi terkait PBB P2 dapat diperoleh oleh Pemda terkait yg berwenang dalam pengurusan PBB P2. Perihal SPT Tahunan OP, boleh dijelaskan saja terkait harta yg diisikan di SPT Tahunan OP merupakan harta yg dimiliki atau dikuasai oleh WP sendiri dan anggota keluarganya (Lampiran PER-19/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/102910--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)