User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102908--13-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP menanyakan untuk arsip internal, apakah diperlukan ttd basah pada SPT baik, SPT Masa atau pun SPT Tahunan? Untuk pelaporan, karena sudah e-filling apakah diperlukan ttd basah? Wp juga mohon diinformasikan terkait aturan yang mengatur. Terima kasih Mas/Mba

Jawaban

Setiap Wajib Pajak wajib menandatangani SPT (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007) Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. PMK 243/2014 pasal 7 ayat 3 Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara: a.tanda tangan biasa; b.tanda tangan stempel; atau c. tanda tangan elektronik at

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/102908--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)