faq1:5k21:102907--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau tanya, penyedia jasa/sewa yang tidak dipotong pph 23 oleh client gimana ya?? mas mbak ini dibalesnya gmn ya? perlu digali apa dijelasin skb pph 23/sket pp 23?
Jawaban
Bisa digali dulu Afin, jasa/sewa nya itu berupa sewa/jasa apa, konfirmasi kembali ada skb PPh 23 atau sket pp 23 engga, yang bertransaksi siapa (badan atau op)
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/102907--13-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1