User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102905--13-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya mau bertanya apabila cust saya menerbitkan SKB apakah saya harus menerbitkan bukti potongnya atau tidak? apabila tidak di terbitkan apakah ada sanksinya?

Jawaban

SKB PPh 23 atau sket pp 23 Tetap terbitkan bupot

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/102905--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)