faq1:5k21:102905--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya mau bertanya apabila cust saya menerbitkan SKB apakah saya harus menerbitkan bukti potongnya atau tidak? apabila tidak di terbitkan apakah ada sanksinya?
Jawaban
SKB PPh 23 atau sket pp 23 Tetap terbitkan bupot
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/102905--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)