User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102903--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perlakuan WP yang sudah ditetapkan SPLN namun ada PHTB tetap Pasal 4 ayat 2 atau bagaimana ya kak?

Jawaban

Informasinya wajib pajak tersebut WNI masih memiliki NPWP. Maka silakan melakukan penyetoran dan melaporkan PPh final pengalihan tanah dan/atau bangunannya. Ketentuan terkait SPLN yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia tetap terutang PPh final, diatur lebih lanjut Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/102903--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)