faq1:5k21:102903--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perlakuan WP yang sudah ditetapkan SPLN namun ada PHTB tetap Pasal 4 ayat 2 atau bagaimana ya kak?
Jawaban
Informasinya wajib pajak tersebut WNI masih memiliki NPWP. Maka silakan melakukan penyetoran dan melaporkan PPh final pengalihan tanah dan/atau bangunannya. Ketentuan terkait SPLN yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia tetap terutang PPh final, diatur lebih lanjut Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/102903--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)