Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan perihal perpajakan untuk perusahaan kami yang bergerak dalam bidang pegadaian. 1. Perusahaan kami baru beroperasi bulan Juli dan omzet masih kurang dari Rp 4,8M, apakah kami termasuk dalam PKP atau non-PKP? 2. Saat traksaksi pelunasan pinjaman yang diberikan, kami mendapatkan bunga dan denda (jika ada keterlambatan pelunasan) dari pinjaman tersebut, apakah bunga dan denda itu dikenakan PPh pasal 23 atau sudah termasuk dalam penghasilan perusahaan dan hanya dikenakan paj
Jawaban
1. PMK 197 2013 di situ disebutkan bahwa Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). keywordnya penyerahan BKP/JKP. jadi bisa jadi omset keseluruhan wp sudah lebih dari 4,8M tapi kalau diteliti lagi untuk omset yang terkait BKP/JKP belum melebihi threshold tadi, masih belum waj
Dasar Hukum
–
Editor
MIP