User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102882--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah WP dapat mengkreditkan sebagian dari BPN Pph pasal 25 di spt tahunan? Misal dia ada angsuran pph 25 yg sudah dibayar sebesar 500, tapi yg mau dikreditkan hanya 250. Makasih kak

Jawaban

tidak ada ketentuan larangan untuk tidak mengkreditkan kredit pajak yg menjadi hak wp, namun tetap dipersuasi untuk tetap mengkreditkan kredit pajak sesuai penghitungan yg sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k21/102882--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)