faq1:5k21:102882--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah WP dapat mengkreditkan sebagian dari BPN Pph pasal 25 di spt tahunan? Misal dia ada angsuran pph 25 yg sudah dibayar sebesar 500, tapi yg mau dikreditkan hanya 250. Makasih kak
Jawaban
tidak ada ketentuan larangan untuk tidak mengkreditkan kredit pajak yg menjadi hak wp, namun tetap dipersuasi untuk tetap mengkreditkan kredit pajak sesuai penghitungan yg sebenarnya
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/102882--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)