faq1:5k21:102880--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
misal kami pakai jasa audit KAP A, sekarang udah tahun ke 7 ini , apakah ada ketentuan yang mengatur maksimal menggunakan KAP tertentu?
Jawaban
ketentuan mengenai jasa akuntan publik diatur dalam 17/PMK.01/2008. Pasal 3 ayat (1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Ketentuan lebih lanjut bisa menghubungi ke setjen kemenkeu di nomor 134
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/102880--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)