User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102880--13-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

misal kami pakai jasa audit KAP A, sekarang udah tahun ke 7 ini , apakah ada ketentuan yang mengatur maksimal menggunakan KAP tertentu?

Jawaban

ketentuan mengenai jasa akuntan publik diatur dalam 17/PMK.01/2008. Pasal 3 ayat (1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Ketentuan lebih lanjut bisa menghubungi ke setjen kemenkeu di nomor 134

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k21/102880--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)